Mengurus Bebas Visa ke Jepang

Mengurus Bebas Visa ke Jepang

Bagi anda yang berencana traveling ke Jepang, sudah tahukan jika Jepang telah menerapkan aturan bebas visa bagi turis pemegang paspor Indonesia? Dengan adanya bebas visa, traveling ke Jepang pun menurut daiso indonesia menjadi mudah dan tak lagi mustahil untuk dilakukan. Segala macam syarat administrasi yang dulunya bak tembok yang sulit ditembus, kini dalam dua hari saja kita sudah bisa terbang ke Jepang. Masih berpikir ke Jepang itu susah?


Namun, banyak juga yang masih kebingungan, bagaimana ya mengurus bebas visa ke Jepang? Jangan-jangan ribet dan dipersulit lagi? Tak perlu khawatir, karena mengurus bebas visa ke Jepang sangatlah mudah dan tak dikenai biaya alias gratis! Lebih jelasnya, baca langkah-langkah berikut untuk mengurus bebas visa ke Jepang!
1. Khusus untuk pemegang e-paspor

Bebas visa ke Jepang ini hanya berlaku untuk WNI pemegang e-paspor (elektronik paspor). Meski biaya mengurus e-paspor lebih mahal dibandingkan dengan paspor biasa, memiliki e-paspor tentunya memiliki beragam keuntungan. Salah satunya, kita bisa menjelajahi Jepang. E-paspor ini di dalamnya ditanami chip biometrik yang berisi data pemegang e-paspor. Jadi, sebelum mengurus bebas visa di Kedutaan Besar Jepang bagian visa dan konsuler, anda harus sudah memiliki e-paspor terlebih dahulu ya.
2. Meregistrasi e-paspor

Setelah memiliki e-paspor, anda harus mengisi form permohonan bebas visa ke Jepang. Setelah mengisi form, anda dapat mengunjungi Kedutaan Besar Jepang bagian visa dan konsuler di Jakarta Pusat atau konsuler/ konsulat Jepang sesuai pembagian wwilayah kerja.  Cek di sini untuk melihat pembagian wilayah kerja konsulat atau konsuler Jepang di Indonesia. Dilayani mulai pukul 08.30 sampai pukul 12 siang. Form dapat diunduh di sini.

Usahakan datang di pagi hari ya, karena antrean panjang sudah menanti. Pengalaman dari staf Jalan-jalan ke Jepang datang pukul 10 pagi, mendapatkan nomor A-105. Wah, sudah bisa membayangkan kan betapa ramainya kedubes kala itu?
3. Mengambil nomor antrean di loket A
Setelah sampai di kantor Kedutaan Besar Jepang, tujukkan tanda pengenal kepada petugas (KTP). Nantinya kita akan diberi penanda tamu oleh petugas, sehingga memiliki akses masuk kantor kedubes. Untuk mengurus visa dan paspor akan dilayani di lantai satu.

Memasuki area pengurusan visa, biasanya banyak pemohon visa yang kebingungan terkait pengambilan nomor antrean. Ruangan diisi dengan kursi tunggu, loket, dan meja pengisian form. Cari dua mesin pencetak tiket dengan gambar bendera Jepang dengan tuliasn Embassy of Japan. Dua loket ini bertuliskan ‘A’ dan ‘B’. Tekan tombol mesin pencetak ‘A’ dan ambil nomor antrean. Loket di kedubes ini memang terdiri dari 5 loket, dengan rincian 3 loket A dan 2 loket B. Loket A khusus untuk pengurusan visa, sementara B khusus untuk layanan administrasi orang Jepang. Jadi perhatian nomor di atas loket, siapa tahu sudah giliranmu untuk dilayani.
4. Siapkan dokumen
Siapkan e-paspor dan form ‘Registration Form for Visa Waiver to Enter Japan‘, sebelum mendatangi loket A. Pelayanan dalam mengurus visa tak akan membuat kecewa, sangat cepat dan profesional. Namun, memang harus tetap bersabar untuk menunggu antrean yang mengular ya.

Jika nomor antrean sudah muncul di layar, serahkan e-paspor dan form permohonan bebas visa, dan selesailah proses mengurusnya. Nanti, anda akan mendapatkan tanda pengambilan e-paspor.  Untuk pengambilan e-paspor yang bertanda bebas visa, dapat diwakilkan oleh siapa saja, asalkan membawa tanda pengambilan paspor asli. Cukup menunggu selama dua hari, anda bisa pergi ke Jepang. Misalnya hari Senin menyerahkan berkas permohonan, hari Selasa dapat diambil di tempat yang sama, mulai pukul 13.30 sampai pukul 15.00 WIB.


Inilah kemudahan mengurus visa yang ditawarkan oleh Kedutaan Besar Jepang. Tak harus memiliki tiket PP ke Jepang ataupun tabungan berisi puluhan juta, anda sudah dapat memiliki bebas visa. Jika sewaktu-waktu berencana ke Jepang, kan tinggal berangkat nantinya. Dan tentunya tetap mempersiapkan segala kebutuhan untuk ke Jepang dan belanja barang unik dari jepang juga ya.

Perlu diketahui, visa waiver ini berlaku selama tiga tahun dan memungkinkan kita untuk tinggal hingga 15 hari di Jepang berkali-kali. Gimana, jadi tambah pengen ke Jepang kan? Yuk berangkat ke Jepang.
Breaking News
Loading...
Quick Message
Press Esc to close
Copyright © 2015 Daiso Indonesia All Right Reserved